Sebanyak 3 anggota Ditres Narkoba Polda Riau ditangkap dan ditahan Propam atas dugaan memeras pemakai narkoba Rp 200 juta. Ketiga oknum polisi tersebut kini ditahan di Polres Rokan Hulu (Rohul) di Riau.
Kapolda Riau, Irjen Nandang membenarkan kasus ini. “Iya benar ada kasus itu. Ketiganya saat ini dilakukan penahanan di Polres Rokan Hulu," terang dia, Sabtu (10/03).
Nandang menjelaskan ketiga anggota Ditresnarkoba Polda Riau itu diduga menyalahgunakan wewenangnya dan memeras pengguna narkoba inisial AH (41). “Jadi mereka ini menangkap pengguna narkoba tapi tidak mereka proses. Mereka menyalahgunakan wewenangnya," ujar Nandang.
Nandang menambahkan, kasus ini terungkap atas laporan warga yang menjadi korban. “Makanya diproses (ditahan). Mereka ditahan karena kita serius. Dalam hal ini tindak pidana umumnya, kami kenakan ke mereka. Makanya, mereka ditahan di sana," kata Nandang.
Informasi yang dihimpun, peristiwa dugaan pemerasaan terhadap pengguna narkoba tersebut terjadi pada Selasa 13 Februari 2018 pukul 23.00 WIB. Ketiga anggota Ditresnarkoba Polda Riau mendatangi rumah pengguna narkoba di Batang Kumu Kec Tambusai, Kab Rohul.
Warga tersebut kemudian ditangkap. Hanya saja, ketiga oknum polisi tersebut tidak memproses kasus itu lebih lanjut. Ketiganya malah meminta uang tebusan atas dugaan narkoba itu sebesar Rp250 juta.
Belakangan warga tadi hanya sanggup membayar Rp 200 juta. Dari sana, kasus ini dilaporkan warga ke Polsek Tambusai di Rohul. Atas laporan itu ketiga anggota Polda Riau tersebut, ditangkap.
© Copyright 2024, All Rights Reserved