Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid menegaskan bahwa TKI yang sudah terdaftar tidak wajib mengurus dan memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) meskipun mereka sedang cuti kerja.
Penegasan itu disampaikannya sehubungan dengan tersebarnya berita bahwa TKI harus memiliki KTKLN, sekalipun yang bersangkutan tengah menjalani cuti kerja di Tanah Air.
"Sekali lagi, TKI tidak wajib mengurus dan memiliki KTKLN bagi mereka yang sudah terdaftar meskipun sedang cuti kerja," ujar Nusron, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (12/04).
Dikatakannya, yang terpenting adalah TKI yang bersangkutan telah terdaftar di Sistem Informasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKO-KTKLN).
Ia menyatakan, informasi yang tersebar di sosial media belakangan ini yang menyebutkan bahwa semua TKI yang akan cuti wajib bikin KTKLN adalah tidak benar.
"Informasi itu tidak benar, sebab BNP2TKI tidak pernah mewajibkan TKI mengurus atau memiliki KTKLN, bila mereka sudah terdaftar di SISKO-KTKLN. Mereka yang mau cuti, silahkan cuti dan tidak perlu mendaftar ke BNP2TKI, BP3TKI atau LP3TKI," tegas Nusron.
Nusron mengatakan, untuk meyakinkan apakah TKI sudah terdaftar atau belum di SISKO-KTKLN, dapat mengunduh melalui aplikasi Android.
"Sekarang memang sedang trend berita hoax, jadi teman-teman TKI, termasuk yang sedang dan akan cuti perlu cermat dalam menyikapi suatu informasi atau berita. Diverifikasi dulu, tidak usah resah," tutur Nusron.
© Copyright 2024, All Rights Reserved