Pemerintah belum memperpanjang keran kegiatan ekspor konsentrat tembaga kepada PT Newmont Nusa Tenggara. Pertimbangannya pemerintah belum melihat ada keseriusan dari manajemen Newmont Indonesia untuk merealisasikan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).Padahal, izin ekspor Newmont sudah habis Jumat (20/05).
Newmont juga sudah mengirim proposal perpanjangan izin ekspor sejak April 2016 namun belum dijawab pemerintah.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menyatakan, meskipun pihak Newmont sudah mengajukan perpanjangan izin ekspor tapi hingga saat ini tim dari Kementerian ESDM yang terdiri dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Lembaga Afiliasi Penelitian dan Industri Institut Teknologi Bandung (LAPI ITB) masih mengevaluasi proposal Newmont.
"Belum bisa kami diberikan rekomendasi, karena belum penuhi persyaratan," kata Bambang, di Kantor Dirjen Minerba, Senin (23/05).
Bambang mengingatkan, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral Ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Di antaranya yakni, perusahaan yang memiliki rencana pembangunan smelter di dalam negeri dengan bekerjasama dengan pihak lain, maka harus menyertakan salinan perjanjian kerjasama dalam permohonan rekomendasi ekspor.
Adapun Newmont rencananya akan bekerjasama dengan PT Freeport Indonesia untuk merealisasikan pabrik smelter ini.
Menanggapi ini, Juru Bicara PT Newmont Nusa Tenggara, Rubi Purnomo menyatakan kegiatan operasional di Batu Hijau masih berjalan seperti biasa.
Bambang berharap pemerintah segera menerbitkan perpanjangan izin ekspor enam bulan ke depan. "Saat ini operasional Batu Hijau masih normal," pungkas Rubi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved