Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti membantah dirinya telah mengeluarkan surat larangan untuk masyarakat atau sipil menggunakan atribut "Turn Back Crime".
"Saya tidak pernah mengatakan begitu (pelarangan). Itu hoax. Enggak ada yang seperti itu," kata Badrodin di Hotel Borobudur, Jakarta (24/05).
Menurut Badrodin, sosialisasi atribut Turn Back Crime di Indonesia justru mendapatkan apresiasi dari Interpol di Lyon, Perancis.
Badrodin menjelaskan, Turn Back Crime sebetulnya merupakan moto Interpol. Diharapkan atribut-atribut Turn Back Crime bisa menjadi moto bahwa kejahatan harus dicegah dan diberantas.
"Jangan justru sampai menggunakan atribut lambang itu kemudian digunakan untuk kejahatan," kata Badrodin.
Sebelumnya beredar kabar bahwa Kapolri telah mengeluarkan surat larangan terhadap masyarakat menggunakan atribut berkenaan denganTurn Back Crime.
"Ya, memang sudah masuk di kami surat larangan penggunaan atribut khusus polisi atau interpol tersebut digunakan oleh masyarakat umum (sipil)," kata AKBP Sulistyaningsih, di Bandarlampung, Senin (23/05).
Menurut Sulistyaningsih, bagi masyarakat yang melanggar akan ada sanksi pidana kurungan penjara selama 3 bulan.
"Kapolri melarang pengenaan pakaian Turn Back Crime itu bagi warga sipil karena pakaian tersebut sering disalahgunakan untuk memperlancar tindak kejahatan," kata Sulistyaningsih.
Jenis baju yang dilarang itu adalah pakaian berwarna biru dongker bertuliskan Trun Back Crime disertai tulisan polisi atau atribut Polri."Baju jenis itu dikhususkan hanya kepada petugas interpol dan anggota Polri, jadi tidak diperkenankan masyarakat umum ikut menggunakan atribut tersebut," jelas Sulistyaningsih.
© Copyright 2024, All Rights Reserved