Seorang oknum TNI AD berinisial DAR (25) diamankan aparat gabungan TNI dan Polri. DAR ditangkap karena diduga menganiaya dua warga Aceh Jaya hingga mengalami luka tusukan benda tajam.
"Kejadian yang menimpa Almizan dan Fahrulrazi tersebut, terjadi di sebuah rumah kos, di Gampong Geuceu Komplek, Banda Raya, Banda Aceh, Jumat sekira jam 03.00 WIB dini hari menjelang waktu sahur," kata Kapolsek Banda Raya, AKP Abdul Halim, Sabtu (16/3/2024).
Menurut Abdul, penangkapan terduga pelaku penganiayaan berdasarkan laporan Nomor: LP.B/9/III/Yan 2.5/2024/SPKT/Sek Banda Raya tertanggal 15 Maret 2024 tentang Tindak Pidana Penganiayaan.
Atas laporan itu, kata Abdul, tim gabungan langsung menangkap terduga pelaku oknum TNI tersebut.
"Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku mengarah ke oknum TNI, dan ini harus kami lakukan koordinasi dengan pihak Rindam IM ," kata Abdul.
Abdul menjelaskan, penangkapan dilakukan saat pelaku sedang tertidur di Asrama Mahasiswa Kabupaten Aceh Barat. Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya.
"Pelaku mengaku melakukan penusukan tersebut bersama temannya yang merupakan masyarakat sipil berinisial AL, dan untuk temannya pelaku saat ini belum diketahui keberadaannya," kata Abdul.
Selain mengamankan dua pelaku, tim gabungan juga mengamankan barang bukti sebilah sangkur. Saat ini, pelaku AL sedang dalam pencarian dan pelaku DAR sudah diamankan.
"Untuk keterangan lebih lanjut, dapat menghubungi penyidik di Rindam IM, karena perkara ini sedang dalam penanganan pihak mereka," kata Abdul. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved