Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan tarif premi dan ketentuan biaya akuisisi pada lini usaha asuransi kendaraan bermotor serta harta benda. Ketetapan ini juga berlaku pada lini usaha asuransi jenis risiko khusus yang meliputi banjir, gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami.
Dalam rilisnya kepada pers, Selasa (11/03), OJK, menyatakan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2008, premi harus ditetapkan pada tingkat yang mencukupi, tidak berlebihan, dan tidak diterapkan secara diskriminatif.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.06/2003 Pasal 19, premi harus dihitung berdasarkan profil kerugian (risk and loss profile) selama sekurang-kurangnya 5 tahun.
Secara lebih spesifik, penetapan tarif premi dalam Surat Edaran Nomor SE-06/D.05/2013 Tanggal 31 Desember 2013 memuat perihal tarif asuransi kendaraan bermotor yang dibagi menjadi tiga wilayah, pengaturan tarif asuransi properti yang mengacu 120 kode okupasi bangunan, pengaturan tarif risiko banjir, dan tarif untuk asuransi gempa bumi.
OJK mengimbau dan mendorong agar perusahaan asuransi dapat segera merealisasikan kewajiban pembayaran klaim pada masyarakat yang menderita kerugian sesuai jaminan polis.
© Copyright 2024, All Rights Reserved