Jika Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo dimajukan oleh partai politik sebagai calon Presiden pada Pilpres mendatang, ia tidak perlu mundur sebagai gubernur. Sesuai Undang-Undang Pilpres, Jokowi hanya perlu mengajukan cuti.
Demikian disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menanggapi sejumlah pemberitaan menyebut, seolah Jokowi harus menanggalkan jabatan Gubernur jika nanti ikut bertarung di Pilpres. “Yang pasti kalau Jokowi maju (jadi capres) tidak perlu mundur. Tidak seperti yang dikatakan orang di koran," ujar Gamawan.
Dijelaskan Mendagri, kepala daerah yang maju pada Pilpres cukup cuti seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden.
Seperti diketahui, dukungan untuk Jokowi sebagai calon presiden semakin gencar mendekati pemilu. Hanya saja, PDI Perjuangan sebagai partai tempat Jokowi bernaung belum memutuskan capres yang akan diusung. Pemilihan calon Presiden di PDIP adalah hak preogratid dari Ketua Umumnya, Megawati Soekarnoputri.
© Copyright 2024, All Rights Reserved