Politisi Partai Golkar Nurul Arifin dirotasi oleh fraksi partai berlambang pohon beringin ini dari semula di Komisi I ke Komisi II DPR RI. Nurul menggantikan posisi Chairun Nisa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar.
"Saya dikembalikan lagi ke Komisi II DPR menggantikan bu Chairun Nisa. Surat keputusannya sudah dikeluarkan pada hari Jumat (18/10) kemarin," kata Nurul di Jakarta, Senin (21/10).
Sedangkan posisi Chairun Nisa yang kini ditahan KPK dalam kasus suap yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, sampai saat ini belum dilakukan pergantian antar waktu (PAW).
Sebelum duduk di Komisi I DPR, Nuruf Arifin merupakan anggota Komisi II DPR yang ikut membahas soal Rancangan Undang-undang Pilkada. Dalam RUU tersebut juga dibahas soal aturan mengenai dinasti politik kepala daerah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved