Pernyataan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan tentang korupsi yang mengutamakan pengembalian keuangan negara dibandingkan mencari pelakunya menuai kecaman dari berbagai pihak. Bahkan, Gubernur Lemhanas Prof Dr Muladi menuntut Bagir Manan minta maaf kepada rakyat selain itu kalau perlu mundur dari jabatannya.
Pernyataan keras Muladi itu diungkapkannya saat menghadiri jumpa pers di Mabes Polri Jakarta, Senin (7/8) mengenai terungkapnya kasus pembobolan website Partai Golkar bulan Juli lalu. "Menurut saya buat apa (Bagir Manan-red) menjadi ketua MA. Lebih baik mundur saja," katanya tegas.
Sebelumnya, Bagir Manan saat di Semarang menyatakan bahwa pemberantasan korupsi lebih mengutamakan pengembalian uang dan bukan memburu pelakunya. Selain itu, Bagir Manan juga menyebutkan bahwa dalam menangani kasus Lapindo pemerintah diharapkan tidak mencari pelakunya saja tapi lebih mengedepankan ganti rugi kepada warga.
Pernyatan itulah yang menurut Muladi telah melukai rakyat sehingga ketua MA harus minta maaf kepada rakyat dan kalau perlu mundur. Muladi juga menasehati agar sebagai ketua MA, Bagir Manan hendaknya berbicara hati-hati karena ucapannya itu sangat membahayakan dalam penegakan hukum.
"Kalau seorang koruptor mengembalikan uang, lalu dianggap selesai maka korupsi akan semakin merajalela. Pengembalian uang itu nomor dua karena yang utama adalah menindak perbuatan korupsi itu sendiri," jelas Muladi.
Menurut Muladi bahaya korupsi tidak hanya sekedar merugikan negara tapi juga merusak demokrasi hukum dan berbagai proyek pembangunan diantaranya kesehatan dan pendidikan. "Korupsi itu, sudah masuk kategori kejahatan luar biasa. Jadi kalau hanya soal ganti rugi maka ketua MA harus minta maaf kepada rakyat," ujar Muladi lebih jauh.
Mengenai pernyataan Ketua MA tersebut, Muladi memang menyatakan tidak ada sanksi hukum. Tapi lebih jauh, Muladi menyatakan bahwa sanksi moral di masyarakat tetap ada. Karena itu Mulai juga minta agar Bagir Manan bertanggung jawab secara moril karena pernyataan tersebut merupakan cermin bobroknya Indonesia.
"Memang tidak ada sanksi hukum, tetapi kan ada sanksi moral. Ia harus bertanggung jawab secara moril. Pernyataan ketua MA itu, seakan menjadi cermin bobroknya negara ini," katanya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved