Menteri Dalam Negeri Thjahjo Kumolo memastikan, ada organisasi masyarakat (ormas) lainnya yang akan dibubarkan oleh pemerintah pasca pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pengumuman tentang pembubaran ormas itu akan dilakukan secara bertahap.
“Ada, setelah HTI," terang Tjahjo di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (09/08).
Sayangnya, Mendagri belum menyebutkan nama ormas yang dimaksud. Ia juga enggan membeberkan, kapan pengumuman pembubaran ormas tersebut dilakukan. “Pasti akan diumumkan, bertahap," katanya.
Terkait surat keputusan bersama (SKB) menteri pasca dibubarkannya HTI, Mendagri menyebut, prosesnya sedang berjalan di Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam).
Menko Polhukam Wiranto sebelumnya menyebut inti dari SKB tersebut adalah pasca pencabutan status hukum HTI agar tidak menimbulkan keresahan dan keributan di masyarakat dan juga melindungi persekusi terhadap eks anggota HTI. “Itu dari Kemenko (Polhukam). Nanti,” ujar Tjahjo.
SKB yang digodok di Kemenko Polhukam menurut Tjahjo tinggal ditandatangani pihak terkait. Pemerintah juga akan segera mengumumkannya. “(Tinggal) tanda tangan, semakin cepat semakin baik (diumumkan),” ujarnya.
Tjahjo menjamin tidak ada persekusi yang dilakukan kepada ormas yang dibubarkan. Di antara poin SKB adalah mengenai anggota PNS yang bergabung ke HTI.
© Copyright 2024, All Rights Reserved