Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, terpaksa menunda kembali sidang pembacaan vonis terhadap politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Izederick Emir Moeis yang dijadwalkan hari ini, Senin (07/04). Sidang ditunda hingga Senin (14/04) pekan depan, karena terdakwa kasus suap PLTU Tarahan itu masih sakit.
“Terdakwa sampai hari ini masih di rumah sakit dan sidang belum bisa dilanjutkan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Mathius Samiaji, saat membuka sidang.
Hakim mengatakan terdakwa Emir Moeis masih menjalani perawatan di rumah sakit. Bila kondisi terdakwa membaik, hakim memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa di persidangan. “Sidang akan dibuka kembali sampai Senin 14 April 2014, pukul 09.00 pagi,” ujar Samiaji sebelum menutup sidang.
Saat ini Emir Moeis menjalani perawatan di RS Harapan Kita akibat penyakit jantung. Penundaan ini adalah yang kedua kalinya. Seharusnya Emir akan mendengarkan pembacaan vonis pada Kamis (03/04) lalu. Namun sehari sebelumnya, Emir dilarikan ke RS karena mengeluh sakit pada dadanya.
Emir Moeis menghadapi tuntutan 4 tahun 6 bulan penjara atas dakwaan menerima suap dalam suap pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung.
Emir didakwa selaku anggota DPR periode 1999-2004 menerima uang sebesar US$357.000 dari PT Alstom Power Amerika dan PT Marubeni Jepang melalui Presiden Pacific Resources Inc. Pirooz Muhammad Sarafi. Uang itu agar kedua perusahaan memenangi proyek PLTU Tarahan, Lampung, tahun 2004.
Selain hukuman paksa badan, Emir juga dituntut membayar uang denda Rp200 juta subsidair 5 bulan kurungan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved