Perlawanan hukum Robert Tantular, terpidana kasus Bank Century kembali kandas. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi mantan pemilik Century tersebut. MA sejalan dengan keputusan ditingkat sebelumnya, yang menyatakan seluruh hartanya disita untuk negara.
Seperti dilansir situs resmi MA, Selasa (27/03), putusan itu dijatuhkan oleh Majelis Kasasi yang diketuai hakim agung Artidjo Alkotsar dan Sofyan Sitompul serta Achmad Yamanie sebagai anggota. Dinyatakan, putusan tersebut diputus pada 15 Desember 2011 silam.
Seperti diketahui, penyitaan harta milik Robert diputuskan dalam sidang Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizfi yang dilakukan secara in absentia. Hesham dan Rafat diganjar hukuman penjara 15 tahun penjara dan ganti rugi Rp3,115 triliun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kasus Bank Century.
Dalam putusan itu, majelis hakim juga menyatakan harta Robert yang masuk dalam amar putusan ikut dirampas oleh negara. Putusan itu yang menjadi keberatan Robert, karena hartanya disita lewat putusan pidana terhadap Hashem-Rafat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved