Presiden Prabowo Subianto sangat serius untuk menegakkan keadilan terhadap vonis ringan para koruptor.
Salah satunya soal vonis pada koruptor Harvey Moeis yang hanya mendapat vonis 6,5 tahun padahal merugikan negara hingga 300 triliun.
Presiden Prabowo Subianto dikabarkan sudah memerintahkan dua institusi sekaligus, yaitu Kejaksaan Agung, untuk melakukan banding dan Komisi Yudisial mendalami dugaan adanya pelanggaran etik.
Hal itu dipastikan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, saat konferensi pers tentang capaian kinerja desk koordinasi pencegahan korupsi dan perbaikan tata kelola dan desk koordinasi peningkatan penerimaan devisa negara di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).
"Presiden sudah perintahkan kepada Jaksa Agung untuk upaya banding terhadap vonis tersebut, di samping itu dari KY juga sedang lakukan pendalaman yang terkait kemungkinan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan, dalam hal ini tentunya hakim," ujar Budi Gunawan.
Lanjut Budi, langkah ini diambil lantaran Prabowo mendengar langsung respons dari masyarakat terkait vonis tersangka Harvey Moeis yang dinilai terlalu ringan.
Harvey Moeis hanya dijatuhi hukuman penjara 6,5 tahun meski kasus korupsinya ditaksir merugikan keuangan negara lebih dari Rp300 triliun.
"Terkait vonis, pemerintah dalam hal ini Presiden sangat mendengar masukan dari masyarakat, di mana vonis yang diberikan dirasa kurang adil memenuhi rasa keadilan di masyarakat," ucap Budi. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved