Satu keluarga di Pekanbaru tewas setelah motor yang mereka tumpangi diseruduk mobil Calya, Rabu (1/1/2025), sekitar pukul 06.30 WIB. Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial.
Menurut Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, ketiga korban meninggal dunia karena mengalami luka berat di bagian kepala.
"Ketiga korban menunggangi sepeda motor, ditabrak mobil Calya F 1817 VI yang mana pengemudinya sedang di bawah pengaruh narkoba," kata Alvin, dikutip Kamis (2/2/2025).
Satu keluarga yang terdiri dari Anton Sujarwo (38), Afrianti (35), dan putra mereka Aditya (10) meregang nyawa setelah motor yang ditumpangi ditabrak mobil yang dikendarai Antoni (29) dalam pengaruh narkoba.
Dua penumpang mobil, LR dan DI, juga dinyatakan positif narkoba dan kini tengah diperiksa polisi.
Kompol Alvin menjelaskan kronologinya, peristiwa ini terjadi sekitar pukul 06.30 WIB. Mobil Toyota Calya putih yang melaju dengan kecepatan sekitar 80 km/jam tiba-tiba melambung ke kanan dan menabrak sepeda motor Honda BeAT yang dikendarai Anton Sujarwo bersama istri dan anaknya. Kecelakaan terjadi di depan Klinik Siaga Medika 2.
“Akibat kecelakaan tersebut, istri dan anak korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP). Saudara Anton sempat dilarikan ke RSUD Arifin Achmad untuk mendapat perawatan medis, namun nyawanya tak tertolong,” ujar Alvin.
Selain menyeruduk motor Anton, mobil tersebut juga menabrak pengendara motor Honda Scoopy, yang mengalami luka ringan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Antoni dan dua penumpangnya, LR dan DI, baru saja pulang dari pesta malam tahun baru. Sebelumnya, mereka juga menggunakan narkoba jenis sabu-sabu di Palembang, Sumatera Selatan, sebelum melanjutkan perjalanan ke Pekanbaru untuk merayakan pergantian tahun.
“Ketiganya telah dilakukan tes urin dengan hasil positif narkoba jenis metamfetamin dan amfetamin,” tambah Alvin.
Antoni, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 311 ayat 5 dan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, LR dan DI masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut. Seluruh korban telah dimakamkan, dan keluarga besar korban mendesak pelaku dihukum seberat-beratnya. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved