Dugaan tindak pidana rekayasa dan kriminilisasi atas dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto- Chandra M. Hamzah akan diungkap tuntas. Rencana itu merupakan kesepatakan antara Tim Pembela Bibit Chandra (TPBC) dan pimpinan KPK. Saat ini kedua pihak tengah mengumpulkan bukti-bukti tindak pidana tersebut.
Kesepakatan untuk mengungkap dugaan tindak pidana rekayasa itu merupakan hasil pertemuan TPBC dengan pimpinan KPK. Anggota TPBC Ahmad Rivai menegaskan, siapapun yang terindikasi melakukan rekayasa suap kepada kliennya harus diproses di KPK.
Ahmad Rivai mengatakan, kalau KPK membiarkan adanya kriminalisasi atau kriminalisasi direkayasa terhadap komisioner KPK maka itu akan berdampak buruk. “Kita harus dibuktikan bahwa kalau memang ada kriminalisasi," katanya di Gedung KPK Jakarta, Kamis (21/10).
Rivai menyatakan, Anggodo Widjojo sebagai tersangka upaya kriminalisasi saja sudah terbukti. Dan masalah ini, tidak hanya sampai di situ. “Pemberantasan korupsi tantangannya di situ, kalau tantangannya tidak dilakukan, repot juga. Pimpinan KPK sepakat mengusut dugaan kriminalisasi," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved