Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik terhadap Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemilihan Umum 2019. Ada 4 aturan yang diuji publik, meliputi logistik, pencalonan DPD, kampanye dan dana kampanye.
“Pertama untuk logistik, kedua untuk pencalonan DPD, ketiga untuk kampanye, dan keempat untuk dana kampanye," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam uji publik yang digelar di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung KPU, Jakarta, Senin (19/03).
Dijelaskan, PKPU mengenai logistik mencakup norma, standar, prosedur, kebutuhan pengadaan, dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu 2019. Sedangkan untuk peraturan pencalonan DPD mencakup penyerahan syarat dukungan, penelitian, dan verifikasi calon perseorangan peserta pemilu, dan pencalonan anggota DPD dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.
Adapun PKPU ketiga dan keempat terkait kampanye dan dana kampanye dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.
Dalam uji publik tersebut, KPU mengundang sejumlah pihak baik dari unsur Partai Politik, Bawaslu dan lembaga swadaya masyarakat.
“Hadir mulai dari partai politik, teman-teman NGO (Non-Governmnet Organization) atau LSM, dan Bawaslu," ucap Arief.
KPU juga mengundang perwakilan petinggi media massa, perguruan tinggi, Dewan Pers, dan institusi pemerintah. Mereka dimintaii masukan maupun tanggapan terhadap PKPU tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved