Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menyelidiki operator penerbangan Lion Air jika menghentikan penerbangan ke sejumlah rute tanpa alasan yang jelas.
“Hal itu bisa dipandang sebagai abuse of dominant position atau penyalahgunaan posisi dominan di pasar mengingat penguasaan pasar Lion Air yang sangat besar di industri penerbangan dalam negeri,” kata Ketua KPPU, Syarkawi Rauf, Selasa (24/05).
Syarkawi menjelaskan, menurut ketentuan UU Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pelaku usaha yang menguasai pasar di suatu industri tidak boleh memanfaatkan posisi dominannya untuk menahan pasokan ke pasar yang menyebabkan kelangkaan barang dan membuat harga menjadi naik secara eksesif (sangat tinggi).
Menurut Syarkawi, KPPU mendukung langkah Kementerian Perhubungan menertibkan operator yang bermasalah, apa lagi industri penerbangan di seluruh dunia adalah industri yang highly regulated atau regulasinya sangat ketat.
"Kami mengimbau agar operator penerbangan, seperti Lion Air yang menguasai pasar penerbangan, khususnya low cost carrier atau penerbangan berbiaya murah di Indonesia, bahkan di sejumlah rute dapat dianggap sebagai monopoli, untuk tidak melakukan langkah yang mengarah ke praktik persaingan tidak sehat dan merugikan konsumen," urai Syarkawi.
Selain itu, KPPU juga mengimbau Kemenhub untuk menghapus tarif bawah tiket penerbangan. Sebab menurut KPPU, fakta menunjukkan bahwa selama implementasi tarif bawah sekitar 30 persen dari harga tiket tertinggi di setiap rute tidak mengurangi pelanggaran standar operasi di industri penerbangan.
Bahkan, katanya penerapan tarif bawah tiket penerbangan menyebabkan berkurangnya penumpang ke sejumlah rute. "Penerapan tarif bawah telah membuat pertumbuhan jumlah penumpang menjadi melambat. Khusus untuk beberapa daerah pariwisata, penerapan tarif bawah tiket penerbangan telah menurunkan pertumbuhan ekonomi di daerah bersangkutan," kata Syarkawi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved