Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menanggapi permintaan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto agar menunda penetapan tersangka bagi calon kepala daerah. Lebih baik pemerintah menerbitkan regulasi dari pada meminta penundaan proses hukum tersebut.
"Ya kita tidak bisa memenuhi, karena itu bertentangan dengan keadilan sebagai supremasi hukum yang harus diangkat tinggi-tinggi," kata Saut kepada pers, Selasa (13/03).
Saut menyarankan, agar pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait penggantian calon peserta pilkada yang tersangkut kasus pidana.
“Lebih elegan solusinya sebaiknya pemerintah membuat Perppu pergantian calon (kepala daerah) terdaftar bila dia tersangkut pidana, daripada harus menghentikan proses hukum yang sudah memiliki bukti cukup pada peristiwa pidananya," kata Saut
Saut menegaskan, KPK tidak dapat menghentikan proses hukum jika sudah mengantongi kecukupan alat bukti. Begitu juga terhadap para calon kepala daerah yang terseret kasus dugaan korupsi.
Ia menyebut, menunda proses hukum justru berakibat tidak baik untuk angka indeks persepsi korupsi Indonesia. Saut juga tidak sependapat jika penetapan tersangka peserta pilkada berpotensi mengganggu penyelenggaraan pesta demokrasi itu.
“Enggaklah, kan pimpinan atau calon pimpinan harus egalitarian atau equal di depan hukum. Kalau standar ini tidak dipenuhi, ya tidak pantas jadi pemimpin, dan pastilah direkomendasikan untuk tidak dipilih," ujar Saut.
Menurut dia, definisi mengganggu jalannya pilkada, yakni kalau melarang orang untuk menggunakan hak pilih, mengganggu proses, dan lainnya.
Ditambahkannya, dengan memproses peserta pilkada yang punya persoalan hukum justru membantu rakyat memilih pemimpin yang bersih. “Kalau rakyat kita berikan barang-barang yang bagus untuk dipilih, apa itu ganggu keamanan?" ujar Saut.
Saut mengatakan, pihaknya digaji oleh rakyat untuk membuktikan orang yang salah. Ketika kesalahan orang itu terbukti, lanjut Saut, maka orang yang bersangkutan harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dan kewajiban kita menjelaskan itu ke rakyat agar pendidikan politik yang berintegritas, terus berputar menuju Indonesia yang lebih beradab, sebagaimana Pancasila menjelaskan itu," tandas Saut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved