Pemerintah diminta tidak melakukan intervensi atas proses hukum yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Termasuk dalam persolaan dugaan kasus korupsi yang dilakukan calon kepala daerah Pilkada 2018.
Pernyataan itu disampaikan Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto yang meminta KPK menunda proses hukum calon kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi.
“Menteri Hukum dan HAM, Menko Polhukam, Kapolri, Panglima TNI, bahkan Presiden sekali pun tidak boleh mengintervensi hukum. Tidak boleh menghentikan proses hukum di KPK, Mabes Polri atau Kejaksaan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR itu di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/03).
Riza menyebut, DPR telah menyampaikan hal tersebut dalam rapat konsultasi antara KPK, Polri, dan Kejaksaan. Dalam rapat tersebut, kata Riza, DPR tidak ingin proses hukum dihentikan hanya karena ada perhelatan pilkada atau pemilu.
“Proses hukum dan proses politik itu berbeda. Pilkada itu proses politik, jalan terus. Proses hukum juga harus jalan terus," katanya.
Riza mengingatkan bahwa pilkada merupakan ajang bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang berintregritas. Masyarakat tentu tidak ingin salah memilih pemimpin.
Menurut Riza, proses hukum yang menjerat calon kepala daerah harus terus dilanjutkan. Tujuannya agar masyarakat benar-benar mengetahui calon mana yang benar-benar berintegritas dan tidak memiliki catatan buruk.
“Kalau ada calon kepala daerah terindikasi korupsi masyarakat juga harus tahu. Tidak usah dipilih. Kalau belum jadi tapi sudah bermasalah bagaimana nanti kalau sudah jadi dan memiliki kewenangan," tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved