Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Pamekasan Achmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya, Rabu (09/08). Ini adalah pemeriksaan perdana bagi keduanya sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan KPK dan ditahan.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, Achmad Syafii akan diperiksa sebagai saksi untuk Rudi Indra Prasetya. Sementara, Rudi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Achmad Syafii.
Dalam kasus yang sama, KPK juga memeriksa akan memeriksa Kepala Desa Dassok, Agus Mulyadi serta Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo.
Seperti diketahui, Kajari Pamengkasan Rudi Indra Prasetya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap Rp250 juta untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa.
Kasus ini berawal dari laporan sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang mencurigai dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek infrastruktur senilai Rp100 juta yang menggunakan dana desa. Anggota LSM melaporkan Kepala Desa Dassok, Agus Mulyadi, ke Kejaksaan Negeri Pamekasan.
Akibat pelaporan tersebut, , Kepala Desa Dassok merasa ketakutan dan berupaya menghentikan proses hukum. Agus selaku Kepala Desa kemudian berkoordinasi dengan Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo. Upaya menghentikan perkara tersebut juga dibicarakan dengan Bupati Achmad Syafii.
© Copyright 2024, All Rights Reserved