Presiden Joko Widodo menegaskan Indonesia adalah negara yang berdasarkan pada konstitusi. Dan konstitusi Indonesia tidak memberikan ruang diskriminasi untuk warga negaranya. Konstitusi mengamanatkan seluruh warga negara sama kedudukannya.
Hal itu disampaikan Jokowi saat membuka simposium internasional bertajuk “Mahkamah Konsitusi sebagai Pengawal Ideologi dan Demokrasi dalam Masyarakat Majemuk” di aula Universitas 11 Maret, Solo, Jawa Tengah, Rabu (09/08).
“Dalam negara konstitusi, tidak ada warga negara kelas satu ataupun warga negara kelas dua. Namun yang ada adalah warga negara Republik Indonesia."
Presiden mengatakan, tidak adanya ruang diskriminasi tersebut berkaitan erat dengan pengalaman panjang Indonesia dalam mengelola keberagaman dan perbedaan.
Berdasarkan pengalaman itu, dapat dilihat sekaligus dirasakan bagaimana pentingnya Pancasila sebagai ideologi bangsa dan perekat persatuan. Dapat dirasakan pula pentingnya UUD 1945 sebagai konsensus bersama antara seluruh elemen bangsa.
“Segenap warga negara kita mesti memegang teguh konstitusi untuk memastikan adanya penghormatan, adanya perlindungan, adanya pemenuhan hak-hak asasi manusia dan hak warga negara bagi seluruh rakyat Indonesia."
Jokowi menambahkan, dengan penghormatan dan perlindungan dengan pemenuhan hak-hak warga negara itu, maka setiap warga negara memiliki persamaan kedudukan dan memiliki kesetaraan dalam kehidupan bernegara.
Pengalaman Indonesia itu semakin meneguhkan keyakinan bahwa konstitusi menjadi pelindung kemajemukan dan keberagaman, baik keberagaman pendapat yang menjadi ciri khas demokrasi, atau keberagaman etnis, budaya dan agama.
“Konstitusi lah yang menjaga agar tidak ada satupun kelompok yang secara sepihak memaksakan kehendaknya tanpa menghormati hak-hak warga negara yang lain," tandas Jokowi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved