Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan, tidak ada perubahan kurikulum dan tidak ada penambahan waktu belajar siswa terkait penerapan lima hari sekolah dan 8 jam sehari. Penerapan lima hari sekolah dan 8 jam sehari tersebut bukan untuk siswa melainkan guru.
“Kami meminta agar sekolah tidak melakukan penambahan waktu Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di kelas (intrakurikuler) di luar ketentuan kurikulum 2013 maupun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)," ujar Mihadjir kepada pers di Jakarta, kemarin.
Mendikbud menjelaskan, kurikulum yang digunakan tidak berubah, yakni Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. “Kalau untuk kurikulum 2013 yang dilaksanakan lima hari, anak-anak SD selesai belajar pukul 12.10, sedangkan untuk SMP selesai pukul 13.20. Setelah itu mereka bisa pulang dan melanjutkan dengan kegiatan ekstrakurikuler. Bisa di sekolah, bisa juga di luar sekolah seperti mengaji di madrasah diniyah," tambah dia.
Mendikbud menambahkan, bagi guru, lima hari kerja merupakan pemenuhan beban kerja guru sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 yang merupakan perubahan dari PP Nomor 74 Tahun 2008.
Sehingga, pemenuhan beban kerja guru diperluas menjadi 5M, yaitu merencanakan, melaksanakan dan menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan. Kemudian guru juga dapat membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas-tugas tambahan.
Kebijakan Lima Hari Sekolah merujuk kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Payung hukum ini mengatur Penguatan Pendidikan Karakter dengan optimalisasi peran sekolah.
Hari sekolah dilaksanakan selama delapan jam dalam satu hari, atau 40 jam selama lima hari dalam seminggu. Ketentuan itu termasuk waktu istirahat selama 0,5 jam dalam satu hari atau 2,5 jam selama lima hari dalam satu minggu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved