Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai naskah akademik Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) masih perlu perbaikan. Naskah akademik itu harus selaras dan kompatibel dengan revisi pasal-pasal dalam kedua RUU tersebut.
Persoalan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam pertemuan dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM, serta Ketua Tim Perumus RUU KUHP Prof Muladi, di kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (05/03).
"Kami menyepakati ada beberapa masalah di naskah akademik yang harus diperbaiki. Karena (naskah) itu penting untuk menjadi dasar," ujar Bambang usai pertemuan. Pertemuan itu juga dihadiri Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin.
Bambang menyebut revisi KUHP kali ini menyeluruh. Adanya perubahan itu, menurut dia, berdasar pada naskah akademik. KPK melihat masih ada yang perlu dicermati lebih dalam mengenai naskah akademik tersebut.
"Naskah akademiknya harus betul-betul diselaraskan dan dapat menjawab kebutuhan yang riil, supaya kompabilitas antara naskah dan revisi pasal betul-betul nyambung," tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved