199 Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di wilayah Bogor dideportasi. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mencatat proses deportasi dilakukan dengan alasan dokumen keimigrasiannya palsu atau tidak memiliki visa, serta sudah habis masa tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ruhiyat M. Tolib mengatakan, para imigran yang tinggal di Bogor umumnya WNA asal Timur Tengah, seperti Yaman dan Arab Saudi. Mereka datang ke Indonesia dengan alasan bisnis.
"Jadi ketika kita tanya tujuan datang ke Bogor ini beralasan untuk bisnis dan ada juga untuk wisata. Rata-rata mereka tinggal di wilayah Puncak, Cisarua, Bogor," kata Ruhiyat kepada wartawan, dikutip Selasa (23/12/2024).
Ruhiyat juga memaparkan hasil kinerja lainnya selama 2024 ini, di antaranya penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan mitra strategis, antara lain dengan Pimpasa, MPP Kabupaten Bogor, IPB University, Dukcapil, SLB Kota Bogor, dan Meqari-Qontak.
Ruhiyat juga telah menolak 215 permohonan paspor karena terindikasi akan bekerja ke luar negeri secara non prosedural dan antisipasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Non prosedural yang dimaksud adalah pemohon paspor berencana bekerja di luar negeri tanpa dokumen izin kerja yang jelas.
"Peran imigrasi untuk mencegah TPPO adalah melakukan wawancara mendalam kepada setiap pihak yang mengajukan pembuatan paspor," kata Ruhiyat. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved