Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo berharap kewenangan lembaganya diperluas. KPK mengusulkan perubahan atas Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) agar lembaga itu dapat lebih berperan dalam memberantas korupsi di berbagai sektor.
"Saya sangat mengharapkan, kita mendorong perubahan undang-undang sehingga pemberantas korupsi di berbagai sektor bisa kita lakukan," ujar Agus saat memberikan sambutan acara Pelatihan Bersama Aparat Penegak Hukum (Apgakum) 2017 di Tangerang Selatan, Senin (27/02).
Dalam upaya penanganan korupsi di daerah, misalnya, KPK hanya bisa menindak pelaku yang berasal dari jajaran pimpinan kepala daerah, yakni gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sementara jika ada PNS yang terlibat, KPK akan melimpahkan kasusnya pada aparat penegak hukum lainnya, yakni Kepolisian atau Kejaksaan.
"Kami masih mengalami banyak kendala, bapak Menkopolhukam, hari ini kewenagan KPK hanya menangani korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara. Dan penyelenggara di daerah itu hanya bupati dan DPRD," sebut Agus.
Ia melanjutkan, dalam upaya menjerat pihak swasta, KPK hanya bisa mengambil tindakan apabila tindak pidana korupsi yang dilakukan pihak swasta itu melibatkan penyelenggara negara.
"Belum pernah kami menangkap khusus untuk pengusaha yang kemudian kita jadikan tersangka karena perbuatanya yang tidak terkait penyelenggara. Oleh karena itu, saya sangat menginginkan kita mendorong perubahan undang-undang supaya penindakan berbagai sektor bisa dilakukan," kata Agus.
Pasalnya, tindak pidana korupsi banyak dilakukan pihak swasta. "Korupsi di luar birokrasi itu ada 90 persen," kata dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved