Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima sejumlah 12 gugatan terhadap hasil Pemilihan Kepala Daerah serentak 2017. Pengajuan gugatan diterima sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) di setiap daerah yang melaksanakan Pilkada, menetapkan pasangan calon peraih suara terbanyak di daerahnya hingga hari ini, Senin (27/02) Februari 2017.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyebutkan, 12 daerah tersebut yaitu, Kabupaten Takalar, Bengkulu Tengah, Gayo Lues, Dogiyai, Bombana, Pulau Morotai, Jepara, Nagan Raya, Tebo, Sarmi, Kota Kendari, dan Salatiga. Pilkada serentak 2017 dilaksanakan di 101 daerah, terdiri dari tujuh provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota.
“Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 MK akan menerima gugatan dari daerah mana pun, dalam jangka waktu maksimal 3 hari kerja setelah KPU di daerah menetapkan hasil perolehan suara, kata Arief di Gedung MK, Senin (27/02).
Sementara itu, tahapan pemrosesan gugatan akan dimulai pada 13 Maret 2017, saat tahapan penetapan perolehan suara di setiap daerah telah selesai.
"Setelah melalui serangkaian proses administrasi permohonan, MK akan meregistrasi seluruh permohonan yang diterima pada tanggal itu," pungkas Arief.
© Copyright 2024, All Rights Reserved