Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kementerian Kehutanan Wandjojo Siswanto. Wandjojo ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Jakarta Timur karena telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Sistim Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut) 2006-2007.
Juru Bicara KPK Johan Budi, Kamis (21/10) membenarkan penahanan tersangka terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pembangunan SKRT Dephut RI tahun 2006-2007.
Johan Budi menjelaskan, Wandjojo diperiksa KPK sejak pukul 10.00 WIB. Sekitar pukul 18.50 WIB, Wandjojo yang mengenakan baju batik coklat dan celana gelap keluar gedung dan langsung diboyong menggunakan mobil tahanan KPK.
Saat ditanya wartawan, Wandjojo memilih bungkam terkait penahanannya. Dia hanya melempar senyum dan langsung masuk ke dalam mobil. "Yang bersangkutan kita titipkan di rutan Polres Jakarta Timur," kata Johan.
Wandjojo disangkakan melanggar pasal 2 (1) dan atau pasal 3 dan atau pasal 5 (2) dan atau pasal 11 Undang-undang (UU) 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
Kasus ini yang menjerat Wandjojo bermula saat Kemenhut melakukan pengadaan SKRT 2006-2007 dengan biaya proyek Rp180 miliar di 300 lokasi. Pengadaan barang tersebut diduga terjadi penunjukan langsung terhadap PT Masaro Radiokom sebagai rekanan serta menggelembungkan anggaran. Akibatnya negara diduga sedikitnya dirugikan sebesar Rp90 miliar.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menahan Presiden Direktur PT Masaro Radiokom, Putranefo Alexander Prayugo. Selain Putranefo, KPK juga menetapkan Direktur PT Masaro, Anggoro Widjojo sebagai tersangka karena diduga memberikan suap kepada Wandjojo. Namun hingga kini, Anggoro masih buron.
© Copyright 2024, All Rights Reserved