Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Welang dan KRI Imam Bonjol menghalau Kapal Rainbow Warrior milik organisasi pencinta lingkungan Greenpeace Internasional yang memasuki wilayah perairan Indonesia tanpa izin.
Tindakan kedua kapal perang TNI AL menghalau Rainbow Warrior dimaksudkan untuk menegakkan hukum di laut. Kapal perang TNI AL bertugas menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi Indonesia sesuai ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi.
"TNI AL melaksanakan hal yang sama terhadap kapal apapun yang tanpa izin memasuki perairan Indonesia," kata Kapuspen TNI, Mayjen TNI Aslizar Tanjung, Kamis malam (21/10).
Sebelumnya diberitakan, Rainbow Warrior akan merapat ke Pelabuhan Tanjung Priok pada pertengahan bulan Oktober 2010 ini untuk menjalani misi lingkungan hidup.
Namun, Kementerian Luar Negeri mengeluarkan pembatalan izin dan melarang kapal itu masuk ke wilayah maritime Indonesia. Alasannya, ada ketidakcocokan antara sifat kunjungan yang sampaikan Greenpeace dengan jadwal mereka selama di sini.
Menurut Aslizar, Rainbow Warrior dihalau secara persuasif. Tindakan yang dilakukan oleh kedua kapal perang TNI AL kemarin merupakan tindakan tegas TNI AL dalam menjaga dan menegakkan kedaulatan Tanah Air.
"Aksi ini diharapkan mempunyai efek penangkal (detterent effect) terhadap semua jenis kapal laut yang berusaha memasuki wilayah perairan RI secara ilegal," tegasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved