Orang yang terseret hukum dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) kembali bertambah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meneapkan dua tersangka baru dalam kasus itu.
Mereka adalah keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto bernama Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan orang kepercayaan Novanto, Made Oka Masagung.
“Setelah melakukan penyelidikan dan mencermati fakta di persidangan terhadap para terdakwa yang telah disidang, yaitu Irman, Sugiharto, Andi Agustinus, yang telah divonis bersalah, serta yang sedang proses persidangan, yaitu Setya Novanto, dan akan diproses ke pengadilan, yaitu Anang Sugiana Sudihardjo, maka KPK telah menemukan bukti permulaan cukup untuk menetapkan dua orang lagi sebagai tersangka, yaitu IHP (Irvanto Hendra Pambudi Cahyo) dari swasta dan MOM (Made Oka Masagung) juga dari swasta," terang Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/02).
Keduanya diduga bersama Novanto, Irman, Sugiharto, Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo, serta beberapa pihak lainnya melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Perbuatan itu akhirnya menimbulkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket 5,9 triliun.
KPK menjerat Irvanto dan Made Oka dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Tipikor No 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses e-KTP dengan perusahaannya PT Murakabi Sejahtera dan ikut ke dalam tim Fatmawati yang disebut merekayasa tender proyek e-KTP.
“IHP diduga menerima total US$3,5 juta pada Januari-Februari 2012 kepada Setya Novanto," kata Agus.
Dalam persidangan terungkap aliran uang dari PT Biomorf Mauritius itu ke sejumlah perusahaan money changer. Peran Irvanto sendiri disebut mengambil uang tunai dari perusahaan money changer di Indonesia yang memiliki stok dolar senilai uang yang ditransfer PT Biomorf Mauritius. Cara itu disebut KPK diduga untuk menyembunyikan transaksi.
Sedangkan peran Made Oka disebut sebagai orang dekat Novanto. KPK menduga Made Oka menjadi pihak perantara aliran uang ke Novanto.
Rekening Made Oka juga menampung pemberian fee kepada Novanto yang diambil dari bagian pembayaran PT Quadra Solution kepada Johannes Marliem melalui perusahaan Biomorf Mauritius dan PT Biomorf Lone Indonesia. Uang itu ditransfer ke rekening Made Oka Masagung di Singapura yang diteruskan ke Novanto.
© Copyright 2024, All Rights Reserved