Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komonfo) mengingatkan pelanggan telekomunikasi untuk segera melakukan registrasi ulang terhadap kartu prabayar mereka. Pasalnya, masa registrasi ulang nomor prabayar berakhir pada hari ini, Rabu (28/02).’
Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo, Ahmad M Ramli, di Jakarta, mengatakan, pelanggan yang tidak melakukan registrasi ulang sampai 28 Februari 2018, akan dilakukan pemblokiran layanan secara bertahap.
Ia menjelaskan, apabila tidak melakukan registrasi ulang hingga 28 Februari 2018, maka mulai 1 Maret 2018 akan dilakukan pemblokiran layanan panggilan keluar dan layanan pesan singkat (SMS) keluar. Sementara pelanggan masih dapat menerima telepon dan SMS masuk, serta menggunakan data internet.
Tapi, jika hingga 31 Maret 2018, tetap tidak melakukan registrasi, maka mulai 1 April 2018 akan dilakukan pemblokiran layanan panggilan masuk dan menerima layanan pesan singkat.
Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan keluar dan layanan pesan singkat keluar, juga tidak bisa menerima layanan panggilan dan SMS. Nomor prabayar terebut hanya bisa mengakses layanan internet.
Selanjutnya, apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai tanggal 30 April 2018, maka pada tanggal 1 Mei 2018 dilakukan pemblokiran total .
“Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan dan SMS keluar, tidak bisa menerima telepon dan SMS, serta tidak dapat menggunakan layanan data internet," terang Ahmad.
Ia menjelaskan, selama belum dilakukan pemblokiran total, pelanggan tetap dapat melakukan registrasi ulang. Jika registrasi dilakukan, maka layanan yang diblokir tersebut bisa aktif kembali.
© Copyright 2024, All Rights Reserved