Sebanyak 23 orang dari 69 calon hakim agung dinyatakan lolos dalam seleksi kualitas yang diadakan Komisi Yudisial (KY). Mereka akan mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yakni tes kesehatan dan kepribadian.
Kepada pers, Rabu (28/02), Juru bicara KY Farid Wajdi mengatakan dalam seleksi kualitas, KY menilai karya profesi masing-masing peserta yang identitasnya telah disamarkan terlebih dahulu.
Para calon hakim juga diuji melalui studi kasus Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), hasil karya tulis di tempat, serta penyelesaian studi kasus hukum dan tes objektif.
“Kemudian nilai dari masing-masing tes itu dikumulasikan. Peserta yang nilainya memenuhi batas nilai minimum, maka dinyatakan lulus seleksi kualitas," ujar Farid.
Para calon hakim yang lolos terdiri dari 6 orang di kamar agama, 7 orang di kamar perdata, 7 orang di kamar pidana dan 3 orang di kamar militer. Tidak ada satu pun calon yang lolos di kamar tata usaha negara.
Farid menambahkan, para calon hakim agung yang lolos seleksi itu akan melanjutkan tahapan berikutnya yakni tes kesehatan dan kepribadian.
Tes kesehatan akan dilaksanakan pada 2 hingga 3 April mendatang di RSPAD Gatot Subroto. Sementara tes kepribadian dilaksanakan pada 4 hingga 5 April 2018.
“Materi yang diujikan pada seleksi kepribadian meliputi assessment kompetensi dan kepribadian, rekam jejak, dan masukan dari masyarakat," ujar Farid.
Untuk menelusuri rekam jejak para calon, lanjut Farid, KY bekerja sama dengan KPK dan PPATK terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta aliran dana yang tidak wajar.
“Untuk itu kami harap partisipasi dari masyarakat agar memberi informasi atau pendapat secara tertulis tentang integritas, kapasitas, perilaku, dan karakter yang dinyatakan lolos seleksi kualitas," tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved