Kejaksaan Tinggi Lampung akan menyita kebun karet milik Satono, terpidana korupsi APBD Lampung Timur. Meskipun sudah berpindah tangan, Kejati Lampung akan menelaah porses perpindahan tersebut.
"Kami sudah mengidentifikasi kembali salah satu aset Satono yang berupa perkebunan diperbatasan Palembang, tetapi belum kami segel mengingat harus memastikan kepemilikan dari aset tersebut," kata Kajati Lampung, Momock Bambang S, kemarin.
Sebelumnya, Kejagung dan Mabes Polri menemukan perkebunan karet seluas 92 hektar diperbatasan Palembang-Lampung yang merupakan milik Satono, mantan Bupati Lampung Timur, terpidana 15 tahun kasus korupsi dana APBD daerah itu yang kini masih buron.
Selain itu, tim Kejagung-Mabes Polri juga kembali menemukan lima rumah mewah di Bandarlampung. Tim telah menyegel 14 aset tanah dan bangunan di Bandarlampung yang juga milik Satono dan keluarga yang diduga merupakan hasil pencucian uang hasil korupsi.
"Lahan 92 hektar tersebut murni perkebunan karet dengan umur tanaman sekitar delapan tahun dan telah masuk masa sadap,” ungkap Momock.
Momock mengaku bahwa tim telah menemukan aset berupa rumah mewah di Bandarlampung. Rumah tersebut bukan termasuk temuan 14 rumah dan tanah yang telah disegel.
Momock mengatakan, saat ini tim juga telah menjajaki beberapa aset rumah dan tanah Satono di luar Lampung seperti di Jawa, Riau, Jambi, Padang dan Pekan Baru. Sebab berdasarkan informasi yang dihimpun tim, Satono juga memiliki usaha lain di luar Lampung yang bergerak di bidang perdagangan.
"Masih kami iventarisir tapi masih dalam tahap pemantauan saja. Kalau sudah pasti, akan kami segel juga, seperti rencana awal bahwa kami akan membekukan seluruh aset logistik dari Satono," ujar Momock.
Kejati akan menyegel aset agar memenuhi pengembalian kerugian sesuai amar putusan MA sebesar Rp10,5 miliar, setelah itu baru Kejagung akan melanjutkan pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
© Copyright 2024, All Rights Reserved