Ada saja jawaban tidak serius yang dilontarkan oleh mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ketika ditanyai wartawan terkait kasus yang menjeratnya. Dengan gayanya, Anas selalu punya cara untuk menghindar menjelaskan pokok permasalahan hukum yang menderanya.
Seperti ketika Anas diberondong pertanyaan wartawan, saat akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi proyek hambalang dan proyek lainnya, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (07/03) pagi.
Anas malah berseloroh, ketika ditanyai soal sangkaan baru terkait tindak pidana pencucian uang yang diumumkan KPK, 2 hari lalu. “Iya ya TPPU, Tindak Pidana Pencucian Untu," ujar Anas pendek.
Untu adalah bahasa jawa yang artinya gigi. Pekan lalu, Anas baru saja sembuh dari sakit gigi, setelah diijinkan KPK untuk berobat di rumah sakit Cipto Mangunkusumo. Akibat sakit gigi itu, 2 kali agenda pemeriksaan Anas sebagai tersangka oleh penyidik KPK terpaksa tertunda.
Hanya pernyataan pendek dan berseloroh itu saja yang disampaikan Anas, soal sangkaan baru KPK terhadapnya. Tahanan KPK itu tidak mau berbicara lebih jauh. Termasuk kemungkinan aset-asetnya akan disita KPK.
Status Anas sebagai tersangka pencucian uang diumumkan Juru Bicara KPK Johan Budi SP kepada pers, di kantor KPK, Jakarta, Rabu (05/03). “Terkait pengembangan perkara penyidikan berkaitan dengan dugaan penerimaan atau janji terkait Hambalang dan atau proyek-proyek lain ditemukan 2 alat bukti yang cukup dan unsur yang memenuhi untuk menetapkan AU sebagai tersangka TPPU," terang
Johan menjelaskan, Anas diduga melanggar pasal 3 dan/atau pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain itu, penyidik juga menjerat Anas dengan pasal 3 ayat (1) dan atau pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU.
Johan menyatakan, KPK saat ini tengah melakukan penelusuran aset milik Anas. Namun hingga saat ini belum ada aset Anas yang disita terkait TPPU. “Asset tracing sedang dilakukan, tapi sampai saat ini belum ada aset yang disita," tandas Johan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved