Satono, mantan Bupati Lampung Timur yang menjadi terpidana dan buron, kini dibidik dengan kasus baru. Mabes Polri tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang yang manan orang nomor satu di Lampung Timur itu.
Saat ini, penyidik Polri tengah melakukan pelacakan aset-aset milik terpidana kasus korupsi APBD Lampung Timur sebesar Rp119 miliar tersebut. “Kita sedang sidik TPPU eks Bupati Lampung Timur," terang Direktur Ekonomi Khusus Mabes Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto kepada pers, Selasa (18/03).
Arief menjelaskan, diketahui Rp119 miliar uang APBD itu yang diselewengkan Satono diparkir di Badan Perkreditan Rakyat (BPR) milik rekannya. Saat sidang bergulir di Pengadilan Negeri, Satono divonis bebas. Akan tetapi, ditingkat Kasasi, ia dinyatakan bersalah. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara atasnya.
Arief mengatakan, uang negara yang yang disikat Satono itu yang kini tengah berupaya dikembalikan Mabes Polri melalui pidana pencucian uang. “Ini pelacakan harta sudah dilakukan, hampir Rp120 miliar uang negara ini," urai Arief.
Saat ini, Satono tak jelas rimbanya. Dia menjadi buron sejak pertengahan 2012 lalu, saat Kejaksaan Lampung Timur hendak mengeksekusi putusan MA tersebut. “Sekarang orangnya masih buron," tandas Arief.
© Copyright 2024, All Rights Reserved