Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan dua tersangka kasus dugaan penyaluran kredit fiktif dari Bank Jabar Banten (BJB) ke PT Cipta Inti Permindo (CIP). Yakni tersangka Eri Sudewa Dulah selaku Manager Komersial Bank Jabar Banten Cab Jatim dan Deni Pasha Satari selaku Direktur Komersial PT E Farm.
“Kini Kedua tersangka ini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan. Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas pemberian kredit ke PT Cipta Inti Parmindo," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, Rabu (22/05).
Penahanan ini dilakukan pada Rabu (22/5), sekitar pukul 19.00 WIB. Keduanya ditahan setelah diperiksa penyidik di Gedung Bundar Kejagung. "Kedua tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel," ujar Setia Untung Arimuladi.
Penyidik sebenarnya juga akan melakukan penahanan terhadap seorang tersangka lainnya, yakni Elda D Adiningrat. Namun, tersangka Elda jatuh pingsan saat akan ditahan. Sehingga dibawa ke RS Pertamina untuk dilakukan perawatan.
Kejagung telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini yakni Komisaris PT Radina Niaga Mulia, Elda Devianne Adiningrat (EDA). Perusahaan Elda merupakan salah satu vendor yang menerima fasilitas kredit dari Bank BJB.
Empat tersangka lainnya yaitu YS (Direktur PT CIP), DY (mantan Direktur Utama PT E Farm Bisnis Indonesia), DPS (Direktur Komersil PT E Farm Bisnis Indonesia), dan ESD (Manajer komersil Bank BJB cabang Surabaya). Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Januari 2013 lalu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved