Upaya penyulundupan 170 kilogram ganja siap edar ke Medan, Sumatera Utara, digagapkan Tim Reserse Narkoba Polres Gayo Luwes, Aceh. Petugas juga mengamankan dua orang kurir narkoba antar provinsi.
Tersangka yang diamankan bernama Mahyudin,37, asal Deli Serdang, Sumut dan Wendi,19, asal Aceh Timur, Aceh. Sementara pemilik ganja RZ,35, masih diburu petugas. Para tersangka akan diberikan imbalan uang sebesar Rp20 juta sesampai barang haram itu di Medan.
Penangkapan dilakukan pukul 17.00 WIB, Rabu (22/05). Para tersangka berhasil diamankan polisi setelah mengembangkan laporan masyarakat terkait adanya warga yang membawa narkotika jenis ganja menggunakan mobil jenis Innova dengan Nopol BK 610 RS di kawasan Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Luwes.
Tim Reserse Narkoba dari unit I Polres Gayo Luwes mengejar pelaku yang mengendarai mobil tersebut. Mobil berhasil dibekuk petugas di Desa Kenyaran Kecamatan Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Luwes.
“Proses penangkapan pelaku cukup alot. Sebelum dibekuk, pelaku berhasil lolos dari hadangan anggota Polsek dan Koramil Rikip Gaib,” ujar Kasat Serse Narkoba Polres Gayo Luwes, Ipda Agam Suprato.
Namun dengan kesiagapan petugas narkoba yang diperbantukan anggota polsek serta Koramil tersebut pelaku terus dikejar dan akhirnya berhasil ditangkap di Desa Kenyaran, Kecamatan Pantan Cuaca.
"Berkat peran masyarakat, akhirnya kami berhasil mengagalkan penyulundupan 170 kilogram ganja yang akan dipasarkan di Medan. Petugas juga mengamankan dua orang kurir pembawa ganja itu," kata Agam.
Sedangkan dua tersangka ini akan dikenakan Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Obat Terlarang dengan ancaman 4 tahun hingga 20 tahun penjara. Saat ini, barang bukti ganja dan mobil serta tersangka diamankan di Mapolres Gayo Luwes untuk proses penyidikan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved