Sejatinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima apapun keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dua pimpinannya, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah. Pilihan Kejagung melakukan deponeering, disambut baik. Putusan itu dianggap memperkuat agenda pemberantasan korupsi di negeri ini.
"Kami menyambut dengan baik. Pimpinan KPK sebagai penanggung jawab tertinggi. Dengan empat pimpinan akan lebih bagus dibanding kurang dari empat pimpinan," kata Wakil Ketua KPK Muhammad Jasin di kantor KPK, Jakarta, Jumat (29/10).
Dikatakan Jasin, sedari awal KPK siap menerima apapun keputusan dari Kejagung atas perkara yang membelit dua pimpinan KPK itu. Namun, dengan keputusan itu, dia menilai posisi pimpinan KPK akan kembali komplit. "Artinya untuk kinerja KPK arah ke depan akan lebih baik ketimbang sebelumnya," kata Jasin.
Jasin sependapat dengan alasan Kejaksaan mengerluarkan deponeering, yakni demi agenda pemberantasan korupsi nasional. Bagi Jasin, alasan ini sesuai dengan apa yang terjadi di masyarakat. Bahwa masyarakat berpihak dan mendukung dalam agenda pemberantasan korupsi.
"Masyarakat sadar bahwa korupsi lah yang menyebabkan kemiskinan, menggangu agenda politik nasional," ujarnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved