Ini sebuah kerja besar yang cukup menantang. Bisa gampang, tapi juga sulit. Apalagi menyangkut praktik dugaan suap-menyuap dalam pemilihan kepada daerah. Tak tanggung-tanggung, tudingan itu diarahkan pada lembaga yang memiliki keputusan final, Mahkamah Konstitusi (MK).
Informasi soal dugaan praktik semacam itu di MK, berawal dari sebuah tulisan yang dilansir Reffly Harun. Lantas, Ketua MK, Mahfud MD langsung menanggapinya dengan cepat. Dan, tanpa banyak cing-cong, MK menunjuk Refly menjadi Ketua Tim Investigasi dugaan makelar kasus itu. Refly diberi waktu sekitar sebulan untuk membongkar dugaan makelar kasus di MK.
Apa kata Refly? Dirinya tidak terlalu mempersoalkan batas waktu yang diberikan oleh Mahfud untuk membuktikan adanya isu suap menyuap perkara pemilihan kepala daerah.
Bagi Refly, dalam melaksanakan tugasnya, apapun data dan informasi mengenai benar atau tidaknya praktik makelar kasus di MK akan diberikan. "Apa yang kita dapatkan itu yang kita berikan."
Refly mengingatkan, bahwa Tim yang dipimpinnya tidak berada dalam posisi sebagai penyidik seperti KPK dan Kejaksaan Agung yang memiliki kewenangan memaksa untuk memperoleh informasi. Sifatnya hanya mengumpulkan data. "Nanti kita serahkan ke MK."
Dalam pandangan Refly, sebaiknya MK melakukan klarifikasi langsung kepada orang-orang yang memiliki data atau informasi mengenai kasus suap menyuap yang dilansirnya."Orang menyuap mana mau bersaksi, pencemaran nama baik nantinya, kita yang kena."
Walaupun demikian, Refly menampik kalau pihaknya tidak bisa mengumpulkan data, berarti MK bersih. "Bersih tidaknya MK hanya mereka yang tahu."
Lantas apa harapan sebenarnya dari Mahfud ? Ketua Tim Investigasi dugaan makelar kasus di MK, harus membuktikan dengan jelas terkait adanya praktik suap menyuap perkara pemilihan kepala daerah. "Kalau mengatakan sulit membuktikan itu berarti bullshit. Omong kosong dia," kata Mahfud kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Jumat (29/10).
Dalam kacamata Mahfud, adalah sesuatu yang tidak mungkin, bila Refly tak bisa membuka praktik makelar kasus di MK. Bukan apa-apa, Refly mengaku sendiri dirinya pernah mendengar ada percobaan suap. "Kan gampang sekali itu, wong dia lihat orangnya," jelas Mahfud.
Jika tidak mampu membuktikan, Refly juga harus mengumumkan hal itu ke publik, tegas Mahfud. "Dia (Refly-red) salah kalau tidak umumkan, kalau tidak mau saya yang akan umumkan," ujar Mahfud menambahkan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved