Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang saksi dari swasta berkaitan dengan sangkaan gratifikasi yang menjerat Gubernur Jambi Zumi Zola. Saksi tersebut bernama Mantes.
"Yang bersangkutan dibutuhkan keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan atas tersangka ZZ (Zumi Zola)," terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (13/02).
Dalam kasus yang sama tapi tersangka berbeda, penyidik KPK juga memanggil 2 saksi dari unsur swasta, yaitu Cecep Suryana dan Jefri Hendrik. Keduanya bakal diperiksa tersangka Plt Kadis PUPR Jambi nonaktif Arfan.
“Dalam kasus yang sama, penyidik juga akan memeriksa Cecep Suryana dan Jefri Hendrik untuk tersangka lainnya, AFN (Arfan)," imbuh Febri.
Gubernur Jambi Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka KPK pada 24 Januari 2018. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan perkara OTT (operasi tangkap tangan) yang menjerat Plt Sekda Provinsi Jambi nonaktif Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi nonaktif Arfan, Asisten Daerah III Provinsi Jambi nonaktif Saifudin, serta seorang anggota DPRD Supriono.
OTT itu terkait dugaan suap untuk memuluskan pengesahan APBD Jambi 2018. Uang yang diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi tersebut dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018. Total, ada Rp4,7 miliar yang diamankan KPK dari jumlah yang seharusnya Rp 6 miliar.
Sementara itu, dari pengembangan perkara, Zumi diduga menerima uang gratifikasi bersama Arfan terkait proyek-proyek di Jambi sebesar Rp 6 miliar. KPK menduga, ada irisan uang dugaan penerimaan Zumi dan Arfan dengan uang suap yang diberikan kepada anggota DPRD Jambi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved