Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kemarin, mengesahkan perpanjangan masa pembahasan sejumlah Rancangan Undang-undang yakni RUU Tipikor, RKUHP, RUU Jabatan Hakim dan RUU MK,
Ketua DPR Bambang Soesatyo menilai wajar pembahasan RKUHP diperpanjang karena tidak realistis jika disahkan sekarang. Pasalnya, masih ada sejumlah pasal yang diperdebatkan dalam Panitia Kerja (Panja) RKUHP.
“Kami harus realistis karena ada beberapa pasal yang masih terjadi diskusi dan perdebatan. Maka kami putuskan tadi Bamus (Badan Musyawarah) itu dilanjutkan pada masa sidang berikutnya," terang Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/02).
Seperti diketahui, sejumlah pasal dalam RKUHP masih memicu perdebatan yang tajam baik di ranah publik maupun di internal DPR. Pasal tersebut terkait perzinaan dan pemidanaan terhadap perilaku seksual yang dilakukan oleh LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Trangender).
Sebelumnya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD meminta DPR segera mengesahkan Rancangan KUHP yang tengah dibahas meskipun masih banyak pro dan kontra yang mewarnai.
Bila nantinya ada pihak yang tidak sepakat dengan pasal-pasal dalam KUHP yang telah disahkan maka bisa menggugatnya ke MK.
“Menurut saya begini, apapun ya isi RUU KUHP itu kalau sudah disahkan dalam waktu dekat ini ya disahkan saja, karena kalau hanya menunggu semua orang setuju, tidak akan selesai-selesai," kata Mahfud.
© Copyright 2024, All Rights Reserved