Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminta keterangan memeriksa Inayah, perempuan yang disebut sebagai orang dekat Andi Agustinus alias Andi Narogong, tersangka kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Ia diperiksa sebagai saksi.
“Inayah diperiksa sebagai saksi untuk AA (Andi Agustinus)," terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (06/06).
Sekedar informasi, ini adalah yang ketiga Inayah dimintai keterangan terkait kasus e-KTP.
Inayah tiba sekira pukul 10.25 WIB. Sebelumnya, ia sudah dua kali diperiksa sejak rumahnya digeledah pada awal April lalu. Inayah menjalani pmeriksaan pada tanggal 5 April dan 5 Mei 2017.
Dalam penggeledahan di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, penyidik menyita sejumlah dokumen dan catatan keuangan. Dua unit mobil mewah jenis Toyota Vellfire dan Rangerover.
Dalam dakwaan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto, Andi disebut sebagai pihak yang cukup dominan dalam program KTP-el. Mulai dari penganggaran hingga pengadaan KTP-el. Andi bahkan disebut sudah mengatur tim tender sebelum anggaran disiapkan.
Andi disebut bersama-sama Irman dan Sugiharto menyebabkan negara merugi Rp2,3 triliun dari proyek KTP-el senilai Rp5,8 triliun. Andi Narogong disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved