Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari dari PT Kernel Oil Private Limited. Mereka diperiksa terkait penyidikan kasus suap terhadap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (16/09), mengatakan, sejumlah pegawai Kernel Oil yang diperiksa adalah Dwi Putri Nevy Yanti, Emmy Taurusia, dan Gita Prawita Dewi. "Mereka diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.
Tidak hanya memeriksa pegawai SKK Migas dan Kernel Oil, tim penyidik juga akan memeriksa saksi yang berasal dari lingkungan Kantor Pusat Pertamina, Bhimasakti. Sebelumnya, Bhimasakti bersama rekannya, Isdiana Karma Putri juga telah jalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas Rudi Rubiandini pada Selasa (10/09) lalu.
Kasus suap ini terungkap setelah KPK menangkap Rudi Rubiandini saat menjabat Kepala SKK Migas, Selasa 13 Agustus 2013. Dia diduga menerima suap dari Manager PT Kernel Oil Simon Gunawan Tanjaya melalui seorang kurir bernama Deviardi alias Ardi. Ardi juga merupakan pelatih golf Rudi. Rudi, Simon, dan Ardi kini berstatus tersangka dan telah ditahan di Rutan KPK.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rudi sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian suap dari petinggi PT Kernel Oil Private Limited Simon G Tanjaya senilai US$700.000. Uang tersebut diduga diberikan melalui pelatif golfnya, Deviardi alias Ardi.
KPK pun menetapkan Simon dan Ardi sebagai tersangka. Terkait penyidikan kasus ini, penyidik KPK menemukan uang US$200.000 dalam penggeledahan di ruangan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno. Belum jelas, asal usul uang ini apakah terkait dengan kasus Rudi atau tidak.
© Copyright 2024, All Rights Reserved