Komisi Pemberantasan Korpupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, terkait kasus dugaan suap untuk pemulusan penanganan perkara korupsi Bansos Pemkot Bandung, hari ini, Rabu (08/05). Mereka yang diperiksa adalah Asisten II Pemkot Bandung Ubad Bachtiar, Kabag Hukum Sekda Kota Bandung Erik M Attauriq, dan Inspektur Pemkot Bandung Koswara.
“Mereka bertiga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ST (Setyabudi Tejocahyono),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, kepada pers, Rabu (08/05).
Selain ketiganya, penyidik KPK juga memanggil Camat Bojongloa Kaler Kota Bandung, Dedi. Pada Selasa (07/05) kemarin, Direktur Utama PDAM Kota Bandung Pian Sopian Dirut PDAM Kota Bandung, Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Iming Ahmad dan Kepala Bappeda Gunadi Sukma Bhinekas juga telah diperiksa KPK.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Setyabudi Tejocahyono yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung karena tertangkap tangan seusai menerima uang suap dari Asep Triana. KPK menyita uang tunai Rp150 juta yang ditengarai sebagai uang suap yang diterima Hakim Setyabudi. Termasuk barang bukti uang Rp350 juta yang ditemukan di mobil milik Asep Triana.
Selain Hakim Setyabudi, 3 orang lainnya juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini. Ketiga orang tersebut adalah Asep Triana, PLT Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Herry Nurhayat, dan Toto Hutagalung yang juga Ketua Ormas Gasibu Padjajaran.
© Copyright 2024, All Rights Reserved