Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mencegah dua orang dari pihak swasta bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut terkait kasus suap pemberian rekomendasi izin alih fungsi hutan lindung di kawasan Puncak, Bogor.
"KPK telah mengirimkan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi atas nama Haryadi Kumala dan Cahyadi Kumala," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada pers, Jumat (09/05).
Haryadi dan Cahyadi keduanya berasal dari pihak swasta. Belum diketahui hubungan keduanya dalam kasus ini. "Pencegahan sejak 8 Mei 2014 sampai 6 bulan kedepan," ujar Johan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY), Kadis Pertanian dan Kehutanan Muhamad Zairin (MZ) dan pihak swasta dari PT Bukit Jonggol Asri Francis Xaverius Yohan (FXY).
KPK juga telah melepaskan 7 orang lainnya yang sebelumnya diamankan bersamaan dengan tiga tersangka itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved