Pasca penetapan status tersangka, perbuatan tidak menyenangkan, persetubuhan wanita di luar menikah dan dalam keadaan tidak berdaya, Polda Metro Jaya sudah melayangkan surat panggilan kepada penyair Sitok Srengege. Sitol akan diperiksa sebagai tersangka pada pekan depan.
“Awal minggu depan diharapkan bisa hadir untuk diperiksa sebagai tersangka," terang Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, kepada pers, Selasa (07/10).
Sejauh ini, Polda sudah memeriksa 11 saksi. Rikwanto menyebutkan, ketujuh saksi itu di antaranya adalah rekan korban, RW, serta 4 saksi ahli. Dari hasil pemeriksaan, Polda kemudian meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan Sitok sebagai tersangka. "Peningkatan status dilakukan setelah mengumpulkan berbagai keterangan ahli," ujar dia.
Rikwanto mengatakan, polisi memanggil beberapa ahli, termasuk ahli kriminologi, ahli hukum pidanan, psikologi, psikiater, ahli antropologi serta ahli perspektif perempuan.
Sitok dijerat pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, pasal 286 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan, dan pasal 294 KUHP tentang Pencabulan. Sitok Srengenge terancam penjara di atas 5 tahun.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto mengatakan polisi meminta keterangan dari para ahli supaya bisa membuat putusan secara objektif. Kasus ini sempat berada ditahap penyelidikan selama hampir setahun sebelum dinaikkan ke penyidikan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved