Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan Direktur Utama Perum Perhutani Bambang Sukmananto sebagai saksi dalam kasus penyuapan Bupati Bogor Rachmat Yasin, Senin (06/10) kemarin. Keterangan Bambang diperlukan penyidik KPK untuk mengetahui prosedur tukar menukar kawasan.
Setidaknya demikian yang disampaikan Sekretaris Perhutani, John Novarly dalam rilis kepada pers, Selasa (07/10). “Kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA). Permintaan sebagai saksi tersebut berkaitan dengan adanya kawasan hutan Perum Perhutani yang menjadi obyek tukar menukar antara PT BJA dan Kementerian Kehutanan," ujar John.
Dijelaskan John, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 2011, Perum Perhutani menjadi pihak yang harus memberikan pertimbangan teknis dalam hal obyek tukar menukar lahan yang merupakan kawasan hutan yang menjadi wilayah kerja Perum Perhutani.
Ia menyebut, kterangan yang diberikan Bambang hanya bersifat teknis prosedural berkaitan dengan status kawasan hutan yang dimaksud. “Kasus tersebut merupakan kasus lama, proses tukar menukar yang diawali tahun 1995," jelas John.
Seperti diketahui, Bambang diperiksa sebagai saksi untuk Komisaris PT Jonggol Bukit Asri Kwe Cahyadi Kumala yang menjadi tersangka penyuapan terhadap Bupati Rahmat Yasin. Uang suap itu diduga digunakan untuk pengurusan izin alih fungsi lahan hutan lindung di kawasan Puncak. Cahyadi yang juga Presiden Direktur Sentul City itu diduga melalui salah satu perusahaannya PT Bukit Jonggol Asri berencana membangun kawasan perumahan elite di lahan yang masuk kawasan hutan lindung itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved