Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menaikkan status kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al-Fauz di Kantor Wali Kota Jakarta Pusatd dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Namun, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah sidik (penyidikan)," terang Kepala Subdirektorat I Tindak Pidana Korupsi, Kombes Pol Adi Deriyan kepada pers di Jakarta, Senin (23/01).
Kendati sudah naik ke tahap penyidikan, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sejauh ini, penyidik Bareskrim telah meminta keterangan lebih dari 20 orang saksi, termasuk diantaranya Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah. "Saksi yang diperiksa sudah lebih dari 20 orang," ujarnya.
Pembangunan Masjid Al-Fauz di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat dimulai pada awal Juni 2010 dan rampung pada akhir Desember 2010. Masjid tersebut diresmikan 30 Januari 2011 oleh Gubernur DKI Jakarta kala itu, Fauzi Bowo. Masjid dua lantai itu dibangun menggunakan dana anggaran pendapatan daerah APBD) 2010 sebesar Rp27 miliar.
Sekda DKI Saefullah mengatakan, tiang pancang bangunan masjid sudah ada sejak kepemimpinan Wali Kota Muhayat pada 2004. Tapi, pembangunan tidak dilanjutkan karena kekurangan anggaran.
"(Pembangunan) Diteruskan zaman ibu Sylviana pada 2010, anggarannya kemarin sudah disebutin ada Rp27 miliar sekian kontraknya," ujar Saefullah di Balai Kota, Jakarta, Kamis (12/01).
Ditambahkan Saefullah, anggaran pembangunan masjid memang disusun pada masa kepemimpinan Sylvi. Namun, yang menandatangani kontrak pembangunan adalah Wakil Wali Kota Jakpus Rospen Sitinjak. "Waktu itu ibu Sylvi Lemhanas (Diklat) sembilan bulan pendidikan," jelas dia.
Tidak lama setelah tanda tangan, Rospen lengser dari jabatannya. Posisi Rospen digantikan Fatahillah. Saefullah menyebut, Fatahillah memiliki peran menandatangani surat penagihan pertama.
"Pada saat penagihan pertama itu di samping KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan PPTK (Pejabat Pengadaan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) yang tanda tangan dan pengawasnya, pada saat penagihan pertama itu pak Fatahillah," jelasnya.
Pada 4 November 2010, Saefullah mulai menjabat Wali Kota Jakpus. Saat itu dilakukan penagihan kedua. Di masa Saefullah, penyelesaian pembagunan masjid dianggarkan Rp5,6 miliar. "Untuk finishing interior, keramik, tempat wudhu dan sebagainya," tambahnya.
Anggaran, lanjut Saefullah, sudah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Saat pemeriksaan, ditemukan kelebihan anggaran sebesar Rp108 juta. Menurutnya, kelebihan anggaran wajar untuk pembangunan fisik. "(Kelebihan anggaran) Sudah dikembalikan pada 2011," ujar Saefullah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved