Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 6 pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hari ini, Senin (23/01). Mereka dimintai keterangan terkait penyidikan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Kepada pers di Kantor KPK, Jakarta, Senin, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, mengatakan, keenam pegawai BPKP yang diperiksa hari ini, adalah Heros Karyoto, Adi Pratomo, Arief Tri Hardiyanto, Edy Karim, Ahmad Burhanuddin Taufiq, dan Djoko Sumarsono.
Mereka menjadi saksi untuk melengkapi berkas perkara mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Irman, yang menjadi tersangka dalam kasus ini. "Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IR," terang Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 2 orang tersangka.Selain Irman, KPK juga menjadikan tersangka mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA).
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi e-KTP itu adalah Rp2,3 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp6 triliun.
© Copyright 2024, All Rights Reserved