Terbukti terlibat korupsi, politisi PDI Perjuangan Dudhie Makmoen Moerod divonis 2 tahun penjara. Terdakwa kasus suap terpilihnya Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) BI itu, juga didenda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua Pasal 11 undang-undang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," kata ketua majelis hakim Nani Indrawati dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (17/05).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan tim jaksa, yaitu pidana penjara 3 tahun dan denda Rp150 juta subsidair 6 bulan.
Menurut majelis hakim Dudhie terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagai penerima suap, yakni menerima cek perjalanan senilai Rp1 miliar. Dana itu terdiri dari cek perjalanan senilai total Rp500 juta, dan kliring dari staf Fraksi PDIP bernama Dilla ke rekening Dudhie di Bank Mandiri cabang DPR juga Rp500 juta.
Dudhie pernah membantah ini. Ia hanya mengakui menerima Rp500 juta, dan sudah dikembalikan ke negara, dan sisanya Rp500 juta disalurkan ke rekan se-fraksinya Panda Nababan. Panda juga membantah keterangan Dudhie. Ia mengaku tak pernah berhubungan dengan Dudhie soal dana suap terpilihnya Miranda sebagai petinggi BI itu.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, yang memberatkan terdakwa, perbuatannya tidak mendukung pemberantasan korupsi yang sedang dicanangkan pemerintah. Ia juga dituding merusak citra DPR. Terdakwa saat menerima suap sebagai pejabat negara.
Sementara yang meringankan, terdakwa telah mengakui perbuatannya dan berkelakuan baik selama persidangan.
Atas vonis ini, Dudhie yang mengenakan batik merah lengan panjang menyatakan pikir-pikir. "Pada intinya kami tidak keberatan, namun kami akan menggunakan waktu berpikir selama 7 hari," ujar mantan bendahara FPDIP ini.
Seperti diketahui, Dudhie disebut-sebut bertindak sebagai koordinator lapangan yang membagikan dana dari kasus Miranda, untuk disalurkan ke rekan-rekannya di Fraksi PDIP DPR periode 1999-2004. Dudhie menerima cek perjalanan Rp9,8 miliar jatah PDIP dari Arie Malangjudo yang disiapkan oleh Nunun Nurbaeti, istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun.
Cek perjalanan senilai Rp9,8 miliar tersebut terkait dengan pemenangan Miranda dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004. Dudhie mengaku, hanya kebagian Rp500 juta. Selebihnya, ia salurkan ke sejumlah rekannya dari Komisi IX DPR (1999-2004).
Tiga terdakwa lainnya, yang juga dinilai sebagai koordinator lapangan. Yaitu, Hamka Yandhu (Golkar), Endin Soefihara (PPP), dan Udju (Fraksi TNI/Polri), masih mengikuti sidang vonis, di Pengadilan Tipikor, dengan majelis hakim berbeda. Seperti Dudhie, tiga politisi ini sebelumnya juga dituntut 3 tahun penjara, dan denda Rp150 juta, subsider 6 bulan kurungan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved