Meski dipersalahkan karena menerima suap kasus Miranda, mantan anggota DPR, Endin Ahmad Jalaluddin Soefihara, "hanya" divonis 1 tahun dan 3 bulan penjara. Politisi PPP ini juga didenda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan. Putusan itu lebih ringan dari vonis untuk dua rekannya, Dudhie Makmoen Moerod, dan Udju Djuhaeri yang dihukum 2 tahun penjara.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Jupriadi saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (17/05).
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) penuntut umum, tiga tahun penjara.
Endin Soefihara disebut-sebut menerima suap Rp1,5 miliar dalam proses pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada 2004, yang dimenangkan Miranda Goeltom. Terhadap putusan yang lebih rendah dari tuntutan jaksa itu, Endin dan tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Berbeda dengan dua rekannya, Udju Djuhaeri, dan Dudhie Makmoen Moerod, yang dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, dan denda Rp100 juta, vonis untuk Endin, jauh lebih ringan. Sedang vonis untuk Hamka Yandhu, sampai berita ini diturunkan, belum juga dibacakan. Sebelumnya, dalam sidang beberapa hari lalu, jaksa KPK menuntut masing-masing 3 tahun penjara, dan denda Rp150 juta subsider subsider 6 bulan penjara, untuk Endin, Udju, Hamka, dan Dudhie.
Udju yang menurut majelis hakim terbukti menerima suap Rp500 juta terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI pada 2004 silam. Pensiunan polisi ini mengaku pasrah atas nasib yang menimpanya di usia pensiun tersebut.
"Yah terima aja vonis itu. Saya memang terima cek itu," kata Udju pasrah usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin.
Udju sebelumnya divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider kurungan 3 bulan, karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dalam bentuk cek perjalanan Rp 500 juta. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni penjara 3 tahun dan denda Rp150 juta.
Kuasa hukum Udju, Suyitno Landung usai sidang menyatakan akan mempelajari vonis yang diterima kliennya ini. "Kami masih punya waktu 7 hari untuk pikir-pikir," kata pria yang pernah menjabat Kabareskrim Polri ini.
Sebelumnya, politisi PDI Perjuangan Dudhie Makmoen Moerod juga dihukum 2 tahun penjara, dan denda Rp100 juta, karena terbukti terlibat kasus korupsi. Seperti rekannya, Udju, Dudhie juga menerima dana suap terpilihnya Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) BI, pada 2004.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua Pasal 11 undang-undang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," kata ketua majelis hakim Nani Indrawati dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Senin.
© Copyright 2024, All Rights Reserved